PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 35
BAB 6 — TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
Pelaporan hasil evaluasi kinerja kebijakan dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah evaluasi kinerja kebijakan selesai dilaksanakan.
