PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 31
BAB 6 — TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Perencanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk mempersiapkan rencana evaluasi, menentukan Tim Evaluasi Kebijakan, target evaluasi, dan metode evaluasi. (2) Perencanaan evaluasi disusun dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
