PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, agar seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan memiliki persepsi, kemampuan dan kecakapan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi kinerja kebijakan, dan merevisi kebijakan publik.
