PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 28
BAB 5 — TAHAPAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c setelah selesai uji coba kebijakan publik, dilakukan dengan sanksi disertai pengawasan dan pengendalian. (2) Implementasi kebijakan publik dilakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
