PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 26
BAB 5 — TAHAPAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Penyiapan implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan kepada para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan baik lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, dan/atau masyarakat. (2) Jangka waktu penyiapan implementasi kebijakan publik paling lama 6 (enam) bulan. (3) Sosialisasi penyiapan implementasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan kepada publik melalui website : //www.dephut.go.id, media massa elektronik, media cetak, dan temu publik.
