PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya. (2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
