PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Proses publik jenjang pertama mendiskusikan rumusan draf nol kebijakan bersama para pemangku kepentingan dan tim pakar kebijakan dan pakar teknis substansi.
(2) Proses publik jenjang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dimungkinkan dapat mengikutsertakan anggota legislatif bidang kehutanan. (3) Tujuan proses publik melakukan verifikasi secara akademis dan kebenaran ilmiah. (4) Proses publik jenjang pertama dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
