PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Penyusunan pra kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan untuk: a. merumuskan naskah akademik, yang berisi landasan-landasan teoritis dan metodologis dari kebijakan yang akan dikembangkan; b. merumuskan draf nol kebijakan, yang berisi hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan dan konsekuensinya serta tidak berbentuk pasal-pasal. (2) Naskah akademik dan draf nol kebijakan dibuat oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik. (3) Jangka waktu penyusunan naskah akademik dan draf nol kebijakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
