PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 2
Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan diberlakukan secara efektif 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan. 2009, No.7
