PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA BATAS
Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak-hak pihak ketiga yang belum tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja.
