PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA BATAS
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung. www.djpp.kemenkumham.go.id
