PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA BATAS
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat: a. Theodolite. b. Global Positioning System (GPS). c. Total Station (TS); d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis. (2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi www.djpp.kemenkumham.go.id
