Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA BATAS
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa:
- titik ikatan,
- titik awal dan titik akhir,
- pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
b.melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan; c. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas; d.melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan e. membuat laporan pelaksanaan tata batas. (3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas: a. melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja; dan b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas: a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas: a. melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan; b.membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja; c. membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan d.membuat lapaoran hasil tata batas areal kerja. (6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas: a. mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
