Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan oleh: a. UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat, untuk di taman buru dan di areal buru di dalam kawasan hutan; b. UPT KSDA setempat, UPT BaLitBangHut setempat dan Pemerintah Daerah setempat, untuk di areal buru di luar kawasan hutan; c. UPT KSDA setempat, UPT BaLitBangHut setempat dan Pemegang izin pengusahaan taman buru, untuk di taman buru yang dibebani izin pengusahaan. (2) Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT KSDA dapat bekerjasama dengan institusi yang berkompeten. (3) Ketentuan lebih lanjut inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
