PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS...
Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK)
(1) Ruang lingkup pelayanan Portal SILK meliputi informasi terkait verifikasi legalitas kayu secara online dan penerbitan Dokumen V- Legal, dalam kerangka INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan situs http://silk.dephut.go.id
