PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS...
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK)
Pelayanan Portal SILK bagi ETPIK dan ETPIK Non-Produsen melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi : a. Penerbitan Dokumen V-Legal bagi ETPIK atau ETPIK Non-Produsen terkait, termasuk perpanjangan, penggantian atau pembatalan dokumen; b. Laporan Ketidaksesuaian terkait verifikasi penerbitan Dokumen V- Legal atas ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; dan c. Informasi penyelesaian atas laporan banding terkait ETPIK dan ETPIK Non-Produsen.
