PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI...
Pasal 4
BAB 3 — METODA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN
Metoda penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan : a. memperhitungkan nilai tegakan hutan ditambah dengan biaya investasinya; atau b. memberikan kompensasi dengan melakukan penanaman pohon di areal lainnya.
