Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN DAN PENYETORAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN
(1) Berdasarkan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan atau pemerintah daerah atau pengguna kawasan hutan lainnya menyetorkan pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan kepada kas negara melalui Bendahara Penerima Kementerian Kehutanan. (2) Pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan mengacu formulir pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. (3) Copy bukti pembayaran nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, gubernur/bupati/walikota, dan instansi/lembaga terkait lainnya.
