Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfaatan kawasan hutan atau rancangan reboisasi disusun oleh pemohon dengan bimbingan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai setempat atau Direktur Utama Perum Perhutani bagi lahan kompensasi yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Perum Perhutani. (2) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi dari pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani apabila berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani. (3) Ketentuan pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
