PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA...
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
