Pasal 23
(1) Pada Hutan Lindung Pemegang IUPHKm berhak: a. mendapat fasilitasi; b. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan; c. melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan; d. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK). (2) Pada Hutan Produksi, Pemegang IUPHKm berhak: a. mendapat fasilitas; b. melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan; c. melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan; d. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK); e. melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK); f. melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
