PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 32
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI
Tembusan surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Direktur Jenderal; c. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan; d. Gubernur atau Bupati/Walikota atau sesuai kewenangannya; e. Kepala UPT KSDA.
