PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 14
BAB 5 — PERPANJANGAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan oleh pimpinan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Taman Buru diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Kepala UPT KSDA.
