PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya SP3IP Taman Buru tersebut. (2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan tata cara pembayaran pemungutan izin pengusahaan taman buru sesuai peraturan perundang-undangan.
