Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk jalan umum, ketenagalistrikan, sarana telekomunikasi atau operasi produksi minyak dan gas bumi, panas bumi, jaringan instalasi air, fasilitas umum serta sarana pendukungnya yang sudah terbangun sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, dapat mengajukan permohonan izin pinjam kawasan hutan. (2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, berupa: a. surat permohonan; b. peta lokasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dokumen perizinan atau sejenisnya yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau salinan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan d. kronologis keberadaan kegiatan dan dokumen pendukung yang sah. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk : a. melaksanakan tata batas calon areal pinjam pakai kawasan hutan. b. menyediakan lahan kompensasi bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. (4) Penyediaan dan penyerahan lahan kompensasi dimaksud ayat (3) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan. (5) Berdasarkan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
