PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 50
BAB 6 — SANKSI
(1) Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan/atau melanggar Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri. (2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
