PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 46
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Dalam hal hasil evaluasi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan/penerima dispensasi/pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan atau terdapat pelanggaran tindak pidana dibidang kehutanan, pemegang izin dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
