PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL...
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur secara umum hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan PNPM Mandiri Kehutanan dan merupakan acuan bagi instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, dan pihak lain yang terlibat serta masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Kehutanan.
