PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN...
Pasal 6
Permohonan tukar menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan diajukan oleh Pimpinan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Gubernur, Bupati / Walikota, Direksi Perusahaan, Ketua Koperasi, Ketua Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; f. Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani. 3. Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut :
