PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
(1) Jenis senjata api yang dapat menjadi inventaris meliputi senjata api bahu dan senjata api genggam yang tergolong senjata api ringan non standar militer. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bekal pokok peluru senjata yaitu : a. Setiap 1 (satu) pucuk senjata api bahu paling banyak 200 butir; b. Setiap 1 (satu) pucuk senjata api genggam paling banyak 50 butir; (3) Bekal pokok peluru tidak seluruhnya dibawa oleh pembawa senjata api.
