Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
(1) Satuan kerja, satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik Negara di bidang kehutanan yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan hutan dan/atau hasil hutan wajib melakukan identifikasi kebutuhan senjata api sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen rencana kebutuhan guna dinilai oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Hasil penilaian dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar oleh Pusat sarana dan Peralatan Kehutanan dalam hal pemberian rekomendasi atas rencana kebutuhan senjata api. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah dijadikan bahan dalam proses penyusunan RKA-KL tahun berikutnya. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh badan usaha milik negara di bidang kehutanan, selanjutnya dijadikan bahan dalam proses pembuatan rencana kerja perusahaan.
