PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Penggunaan dan/atau pembawa senjata api dilarang : a. menggunakan senjata api tidak sesuai prosedur dalam Pasal 10; b. membawa dan menggunakan senjata api untuk kepentingan pribadi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. lalai yang menyebabkan kerusakan senjata api; d. lalai yang menyebabkan kehilangan senjata api; e. lalai yang menyebabkan beralihnya senjata api kepada orang dan/atau lembaga yang tidak berhak; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
