Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman di lingkungan Kementerian Kehutanan, satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan agar pengelolaan senjata api dilaksanakan secara efektif dan efisien. (2) Tujuan peraturan ini adalah : a. Mengefektifkan perencanaan dan pengadaan senjata api; b. Mengoptimalkan kinerja senjata api; c. Meningkatkan umur pakai baik secara teknis maupun ekonomis senjata api; d. Efisiensi biaya perawatan senjata api; e. Meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna senjata api; f. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama menggunakan, merawat, dan memelihara senjata api. di lingkungan Kementerian Kehutanan yang meliputi satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
