PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN...
Pasal 3
Kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
