Pasal 17
Terhadap Perusahaan HTI yang telah dilakukan penilaian penjadualan kembali pinjaman Dana Reboisasi oleh Tim dan telah disetujui Menteri cq. Sekretaris Jenderal, tetap dilaporkan kepada Menteri Keuangan. 4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 17.a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 17.a (1)Terhadap Perusahaan HTI yang telah mendapat persetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi dari Menteri diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2006. (2)Terhadap Perusahaan HTI yang sedang dalam proses pesetujuan penjadualan kembali pembayaran pengembalian pinjaman Dana Reboisasi, selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
