Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDK di Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); c. Pakaian Manggala Agni; dan d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian SPORC, Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) PDK di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian SPORC; c. Pakaian Manggala Agni; d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (4) PDK di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
