Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (2) Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK. (4) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki fungsi untuk menunjukan identitas dan sarana pengawasan personil.
