PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan.
- Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
- Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
