PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Kepala Dinas Propinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai. (2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan kondisi perusahaan pemegang izin peruntukan.
