Pasal 56
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman;
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2008 tentang Norma Standar, Prosedur Kriteria Pemberian Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu; dan c. Khusus ketentuan izin peralatan untuk kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2009 tentang Pemasukan dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
