PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 53
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mekanisme pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diatur sebagaimana pemanfaatan kayu sesuai Peraturan ini. (2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu (HHBK), izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK.
