Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada pejabat penerbit IPK dengan tembusan kepada:Kepala Dinas Propinsi; a. Kepala Balai; dan b. Kepala BPKH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, PKP2B yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Peta lokasi yang dimohon.
