PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DAN PEMOHON SERTA KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK)
Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi: a. Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi. b. Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004. c. Izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk kegiatan pertambangan, baik pada kawasan hutan produksi maupun pada kawasan hutan lindung.
