PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.
