PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK. (2) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP). (3) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. (4) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
