PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR...
Pasal 16
(4) Dalam hal URKT-HTI tidak disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengesahkan URKT-HTI berdasarkan kelengkapan administrasi dan RKUPHHK-HTI yang telah mendapat persetujuan atau URKUPHHK-HTI yang telah diserahkan kepada Departemen Kehutanan. (5) Dalam hal RKT telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan pemegang IUPHHK-HTI melaksanakan RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini. (6) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
