PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR...
Pasal 1
Menambah 3 (tiga) ayat dalam Pasal 16, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
