PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 16
BAB 7 — TATA HUBUNGAN KERJA
Mekanisme tata hubungan kerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut: a. Satuan Kerja pusat wajib berkoordinasi dengan ULP Unit Pusat pada eselon I masing-masing; dan b. Satuan Kerja daerah wajib berkoordinasi dengan ULP Unit Daerah.
