PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 12
BAB 6 — KEANGGOTAAN
(1) Pegawai negeri yang menjadi anggota Pokja ULP diangkat sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui mekanisme inpassing sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan anggota pokja ULP berdasarkan kualifikasi pegawai untuk formasi jabatan fungsional pengadaan/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
