PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA...
Pasal 4
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 12, merupakan batas tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan atau VLK yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan.
